News
Pencarian Tidak Ditemukan
KOMUNITAS
link has been copied
194
Lapor Hansip
15-12-2020 12:53

Tidak Diperlakukan Istimewa, Rizieq Makan Nasi Cadong di Tahanan

Tidak Diperlakukan Istimewa, Rizieq Makan Nasi Cadong di Tahanan

KEPOLISIAN memastikan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tidak mendapat perlakuan khusus selama ditahan. Salah satunya, Rizieq akan mengonsumsi nasi cadong.

"Masalah kesehatan dan masalah makan sama dengan tahanan lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (15/12).

Yusri mengatakan polisi rutin mengawasi gizi dan keamanan nasi cadong. Sehingga, kebutuhan gizi, vitamin, serta kalori mencukupi.

"Tes kesehatan juga kita lakukan setiap hari," ujar dia.

Yusri menegaskan kepolisian tidak akan menelantarkan para tahanan, termasuk Rizieq. Bahkan pemenuhan hak selama di tahanan juga dijamin.

Nasi cadong adalah menu yang biasa dikonsumsi para tahanan. Biasanya terdiri dari nasi, sayur, dan beberapa lauk lain.

Porsi nasi cadong relatif tidak terlalu banyak. Namun diklaim memenuhi kebutuhan gizi.

Penyidik Polda Metro Jaya menahan Pemimpin FPI Rizieq Shihab. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

"Ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya di Direktorat Narkoba," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12).

Rizieq ditahan selama 20 hari pertama. Masa penahanan terhitung sejak 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020.

Rizieq menyerahkan diri setelah beberapa kali mangkir pemeriksaan penyidik.

Dia ditetapkan tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan usai menggelar acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi juga menetapkan lima tersangka lain.

Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, Haris Ubaidillah; Sekretaris Panitia, Ali Bin Alwi Alatas; Penanggung Jawab bidang Keamanan, Maman Suryadi; Penanggung Jawab Acara, Sobri Lubis; dan Kepala Seksi Acara, Idrus.

Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Lalu, ada pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Selain itu, ada pelanggaran Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000. (OL-1)


https://m.mediaindonesia.com/megapol...ong-di-tahanan
profile-picture
profile-picture
profile-picture
tien212700 dan 18 lainnya memberi reputasi
19
Masuk untuk memberikan balasan
berita-dan-politik
Berita dan Politik
58.7K Anggota • 694.9K Threads
Tidak Diperlakukan Istimewa, Rizieq Makan Nasi Cadong di Tahanan
15-12-2020 13:11
Kmaren2 kan ud makan enak....nnt deket2 pilkada or pilpres baru makan enak lagi..
emoticon-Leh Uga

Tidak Diperlakukan Istimewa, Rizieq Makan Nasi Cadong di Tahanan
Diubah oleh juming.juming
profile-picture
profile-picture
profile-picture
viniest dan 14 lainnya memberi reputasi
15 0
15
profile picture
Aktivis KASKUS
15-12-2020 13:17
@masamune007
makanya....coba tlg cariin ceramah beliauw yg maki2 keluarga cendawan... ada gak ?

emoticon-Ngakak
3
profile picture
KASKUS Holic
15-12-2020 16:09
@masamune007 @juming.juming makjleb bgt.. Tanya si munarman gan
2
Memuat data ...
1 - 2 dari 2 balasan
icon-hot-thread
Hot Threads
Copyright © 2026, Kaskus Networks, PT Darta Media Indonesia